Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya. Komponen lingkungan terdiri dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, suhu) dan faktor biotik (tumbuhan dan hewan, termasuk manusia).
Lingkungan hidup balk faktor biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungannya adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu untuk menyeimbangkan keadaannya. Namun tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah oleh campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui Batas.
Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu bila terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi di samping faktor-faktor yang lain.
|
Cari Blog Ini
Minggu, 17 Juni 2012
Pengertian Lingkungan
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
1. Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
2. Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
3. Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
4. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001
6. Kewenangan daerah dalam penentuan daftar kegiatan wajib AMDAL
Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep-MENLH No. 17/2001, yaitu:
7. Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001
AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL. Bila suatu kegiatan berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah Rencana Kegiatan dari pemrakarsa Proses penapisan: Daftar kegiatan wajib AMDAL (KepMenLH No. 17 Tahun 2001) AMDAL dipersyaratkan AMDAL tidak diperlukan Pemberitahuan rencana studi AMDAL ke Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL) Penilaian KA-ANDAL Penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Layak Lingkungan Tidak Layak Lingkungan (kegiatan Proses Perijinan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Sumber: Diinterpretasikan dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL memiliki UKL-UPL, maka diperlukan kebijakan Pemda untuk melihat apakah dampak keseluruhan dikelola dengan baik, bila tidak maka kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain seperti misalnya Audit Lingkungan.
Pada dasarnya kegiatan pertambangan memerlukan bahan peledak untuk mengambil bahan mineral, sehingga kegiatan peledakan, penyimpanan bahan peledak dan cara pengelolaannya harus telah distudi dalam AMDAL. Oleh sebab itu pembangunan gudang bahan peledak untuk pertambangan tidak memerlukan AMDAL yang terpisah, namun harus sudah melekat dengan studi kegiatan pertambangan, yang merupakan kegiatan pokok.
AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha introduksi jenisjenis tanaman, hewan dan jasad renik produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran. AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha budidaya produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran. Istilah semua besaran diatas mengandung arti bahwa AMDAL diwajibkan untuk skala besaran yang membutuhkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
|
Apa itu AMDAL?

AMDAL yaitu singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen sebagai berikut.
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL).
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
- Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Berikut merupakan penjelasan mengenai bentuk kajian AMDAL.
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) ANDAL yaitu dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya yaitu evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) RKL yaitu dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) RPL yaitu dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
- Ringkasan Eksekutif Ringkasan Eksekutif yaitu dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya yaitu uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
